Sunday, August 30, 2009

Program Beasiswa ASTRO KASIH Tingkat Sarjana (S1) Dalam Negeri Angkatan Tahun Akademis 2009/ 2010

Informasi Umum
Program Beasiswa Astro Kasih
Gelar Sarjana (S1) Dalam Negeri Bidang Studi Sains dan Non- Sains
Astro Asih – Sampoerna Foundation (ASTRO – SF) menyediakan program beasiswa bagi 40 (empat puluh) anak
muda Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi namun menunjukkan prestasi akademis yang cemerlang,
profesional, memiliki kepribadian yang terpuji dan jiwa kepemimpinan yang tinggi untuk menempuh pendidikan
sarjana di bidang Sains dan Non- Sains, (tidak termasuk Fakultas Kedokteran Umum, Hewan dan Gigi) pada
universitas-universitas dalam negeri yang direkomendasikan oleh ASTRO – SF untuk jangka waktu yang tidak lebih
dari 4 (empat) tahun.
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN BEASISWA
Informasi yang dimuat dalam dokumen ini ditujukan untuk Program Beasiswa Gelar Sarjana (S1) Dalam Negeri hanya
untuk para siswa yang diterima pada tahun akademis 2009/ 2010
I. Persyaratan Dasar
Pendaftar harus memenuhi SELURUH persyaratan berikut ini:
a. Warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Bali.
b. Usia tidak lebih dari 20 tahun pada bulan Juli 2009.
c. Harus dapat membuktikan kebutuhan tunjangan keuangan untuk melanjutkan sekolah, berdasarkan
surat keterangan tidak mampu dan fotokopi tagihan listrik rumah.
d. Memiliki nilai akademik rata-rata 7.00 selama masa SMA (semester satu sampai semester enam).
e. Pada saat pengajuan lamaran beasiswa, tidak sedang kuliah di universitas manapun dan tidak
sedang menerima beasiswa dari organisasi/institusi manapun.
f. Terdaftar sebagai mahasiswa tingkat I pada salah satu Universitas Negeri yang direkomendasikan
II. Kondisi Pemberian Beasiswa
a. Beasiswa penuh yang diberikan mencakup hal-hal sebagai berikut:
(i) Biaya pendaftaran ke universitas dimana pendaftar telah diterima.
(ii) Biaya pendidikan, sesuai dengan yang ditentukan oleh universitas dimana pendaftar
telah di terima.
(iii) Uang saku, untuk mendukung biaya hidup selama masa kuliah.
(iv) Tunjangan buku, untuk membeli buku teks yang dibutuhkan selama kuliah.
(v) Tunjangan internet, agar siswa dapat memperoleh akses internet untuk keperluan
pendidikan.
(vi) Tunjangan penelitian, untuk mendanai penelitian yang dilakukan pada masa akhir kuliah.
b. Beasiswa hanya diberikan untuk pendidikan dalam kelas reguler
c. Penerima beasiswa tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap selama masa studi.
d. Beasiswa tidak akan diberikan kepada calon penerima beasiswa yang sedang menerima beasiswa
lainnya atau beasiswa akan dihentikan apabila penerima beasiswa ASTRO - SF mendapatkan
beasiswa lainnya.
e. Apabila ASTRO – SF menyediakan sarana tempat tinggal (asrama) untuk penerima beasiswa, maka
penerima beasiswa wajib untuk tinggal di sarana tersebut selama masa studi.
III. Pembayaran Dana Beasiswa
a. Biaya pendidikan akan dibayarkan secara langsung kepada penerima beasiswa dengan mekanisme
penggantian dana yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada Universitas oleh Penerima
Beasiswa.
b. Dana lainnya akan dibayarkan kepada penerima beasiswa dan hanya akan dibayarkan apabila siswa
telah memenuhi kewajiban dan tanggung-jawab akademis dan non-akademis secara memuaskan
pada semester sebelumnya.
Formulir Pendaftaran Program Beasiswa S1 Dalam Negeri Angkatan 2009- Astro Kasih 2
IV. Masa Pemberian Beasiswa
a. Beasiswa diberikan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 4 (empat) tahun atau setara dengan 8
(delapan) semester akademis atau kurang dari itu, bergantung dari program yang dipilih. Beasiswa
tidak dapat diperpanjang.
b. Apabila penerima beasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu yang
ditetapkan, ia tetap berhak untuk melanjutkan pendidikan. Namun demikian, ASTRO - SF tidak
berkewajiban untuk memberikan bantuan pendanaan lebih lanjut atau bantuan lainnya.
c. Keberlanjutan pemberian beasiswa bergantung pada kemampuan penerima beasiswa untuk
mencapai prestasi akademis dan kemajuan non akademis yang memuaskan.
V. Cuti dari Sekolah
a. Penerima beasiswa tidak berhak untuk menghentikan kegiatan pendidikan kecuali untuk liburan
sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas.
b. Apabila, karena suatu keadaan yang luar biasa, penerima beasiswa terpaksa mempergunakan hak
cuti dari universitas selain untuk alasan-alasan yang disebutkan di atas, mereka harus memperoleh
persetujuan tertulis resmi dari universitas dan ASTRO – SF.
VI. Ikatan Kerja
ASTRO – SF tidak mewajibkan penerima beasiswa untuk bekerja bagi ASTRO - SF atau para pihak yang
terafiliasi dengannya atau organisasi pendukungnya, dan tidak memiliki kewajiban apa pun untuk
mempekerjakan atau mencarikan pekerjaan untuk penerima beasiswa.
VII. Sanksi-sanksi
1. ASTRO – SF akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat pemberian
beasiswa, termasuk namun tidak terbatas pada pencapaian prestasi akademis dan partisipasi dalam
kegiatan-kegiatan wajib. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian dana beasiswa,
diperpendeknya masa pemberian beasiswa atau pengakhiran pemberian dana beasiswa.
2. Sekiranya penerima beasiswa memutuskan untuk mengundurkan diri dari program beasiswa, dana
yang telah dikeluarkan oleh ASTRO – SF selama pelaksanaan program beasiswa tersebut harus
dilunasi oleh penerima beasiswa.
VIII. Pengakhiran Beasiswa
a. Program Beasiswa akan berakhir apabila seorang penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai
siswa:
• Pada saat universitas menerbitkan transkrip yang menunjukkan bahwa siswa telah
menyelesaikan pendidikannya; atau
• Pada saat penerima beasiswa terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan
pendidikannya karena penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
b. Beasiswa akan segera diakhiri, apabila:
• Penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, atau gagal untuk mencapai
prestasi akademis yang dipersyaratkan;
• Penerima beasiswa terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir
pendaftarannya atau dalam dokumen yang terlampir; atau,
• Penerima beasiswa telah dikeluarkan dari program studinya atau dikeluarkan dari universitas
apapun alasannya; atau
• Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran
obat-obatan terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
IX. Tugas dan Kewajiban Lainnya
a. Penerima beasiswa harus bersedia untuk mematuhi aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang
diberlakukan oleh ASTRO – SF serta yang diberlakukan oleh universitas.
b. Penerima beasiswa harus berpartisipasi secara aktif dalam program pengembangan kepribadian
yang dirancang oleh ASTRO – SF, seperti:
i. Kegiatan sosial, yang akan diselenggarakan dan dijalankan bersama dengan para penerima
beasiswa lainnya dalam daerah yang bersangkutan.
ii. Program orientasi, yang akan membantu penerima beasiswa untuk lebih memahami visi dan
misi ASTRO – SF.
c. Selama masa pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan tetap melakukan korespondensi secara
reguler dengan ASTRO – SF untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapainya di bidang akademis
dan non akademis.
d. Setelah menyelesaikan pendidikannya, penerima beasiswa diharapkan untuk bergabung dengan
Ikatan Alumni SF dan berpartisipasi dalam program-program dan kegiatan-kegiatannya.
X. Prosedur Umum
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Universitas atau melalui situs web Sampoerna Foundation
(www.sampoernafoundation.org) atau melalui email ke myrtha.keshvari@sampoernafoundation.org
Para pendaftar yang telah memenuhi syarat harus melengkapi dan mengembalikan formulir pendaftaran
berikut dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke Sampoerna Foundation selambat-lambatnya
pada tanggal 30 Oktober 2009 (tidak berdasarkan cap pos) di alamat :
Beasiswa Astro Kasih
Sampoerna Foundation
Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45,
Jakarta 12930
Telp: 021-5772340
Attn: Program Scholarship- Department
XIII. Jadwal Seleksi
Registrasi 30 Okt 2009
Batas waktu formulir aplikasi beserta semua dokumen
pendukung diterima oleh Sampoerna Foundation, tidak
berdasarkan cap pos.
Proses seleksi
Minggu I Nov 2009 Pengumpulan data aplikasi
Minggu II Nov 2009 Seleksi tahap I oleh SF
Minggu III Nov 2009
Wawancara panel dan Diskusi Kelompok
Minggu IV Nov 2009 Peninjauan akhir terhadap para calon.
Pengumuman dan
Administrasi
Minggu II Jan 2010
Pengumuman final kepada pemenang beasiswa Astro Kasih
2009.
Minggu III Jan 2010 Proses administrasi beasiswa
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
XIV. Informasi Tambahan
A. Daftar Universitas Rekanan
ASTRO - SF memberi dukungan kepada para penerima beasiswa yang terdaftar di universitas negeri
berikut:
• Institut Teknologi Bandung, Bandung
• Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya
• Universitas Airlangga, Surabaya
• Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
• Universitas Indonesia, Jakarta
• Universitas Padjadjaran, Bandung
• Universitas Udayana, Bali
B. Keterangan Lebih Lanjut
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai program Beasiswa Astro Asih - Sampoerna Foundation, dan
prosedur pendaftaran, silakan kunjungi situs kami www.sampoernafoundation.org atau email ke
myrtha.keshvari@sampoernafoundation.org atau lewat telepon di 021-5772340.

FORMULIR PENDAFTARAN
PROGRAM BEASISWA S1
ASTRO KASIH
Formulir pendaftaran ini khusus untuk program beasiswa tingkat S1 (Nasional). Mohon dibaca seluruh informasi yang ada di
dalam formulir pendaftaran beasiswa ini (termasuk Kondisi Pemberian Beasiswa) dan harap berhati-hati dalam mengikuti seluruh
instruksi
Setiap pelamar bertanggungjawab dalam memastikan kelengkapan seluruh dokumen yang terdaftar di bawah ini
yang disertakan bersama formulir pendaftaran. Mohon diberi tanda pada bagian dokumen yang telah disertakan
Dokumen Umum (untuk seluruh program beasiswa):
Melengkapi dan menandatangani seluruh formulir pendaftaran
Pernyataan pribadi (mohon lihat bagian 10 di formulir aplikasi)
Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kepala Desa setempat
Foto kopi sertifikat penghargaan saat di SMA yang telah dilegalisir
Foto kopi nilai akademik SMA semester satu sampai semester lima
Satu pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6
Foto kopi kartu keluarga
Foto kopi biaya rekening listrik tiga bulan terakhir (jika Anda memiliki rumah atau tinggal dengan orangtua) atau foto kopi
biaya sewa kos ataupun rumah
Foto kopi KTP/ Passport yang masih berlaku
Menyerahkan dua surat referensi yang tidak berasal dari kerabat dekat (saudara/teman)
- Mohon ketik atau tulis dengan huruf cetak dan tinta hitam. Lengkapi SELURUH bagian formulir aplikasi ini dan
tulis “N/A” apabila bagian tersebut tidak sesuai dengan Anda.
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi bersama dokumen lainnya ke Sampoerna Foundation.
Jangan menyerahkannya secara terpisah. Anda boleh menyimpan foto kopi pendaftaran. Kelengkapan dokumen
akan menjadi pertimbangan saat evaluasi nanti.
- Sampoerna Foundation akan mengevaluasi formulir pendaftaran, surat referensi dan dokumen pendukung
lainnya sebagai konfirmasi seluruh persyaratan. Jika terpilih, kami akan menginformasikan kepada Anda untuk
mengikuti tahap pemilihan selanjutnya.
- Anda bisa menggunakan foto kopi formulir pendaftaran. Jangan menyerahkan dokumen asli seperti sertifikat
penghargaan, TOEFL dan transkrip akademis. Dokumen asli yang harus diserahkan hanya formulir pendaftaran
dan surat referensi.
- Kecuali Anda mendaftar secara online, JANGAN menyerahkan formulir pendaftaran atau dokumen lainnya
melalui e-mail.
- Formulir pendaftaran Anda harus sudah diterima oleh Sampoerna Foundation sesuai dengan batas waktu yang
telah diberikan. Formulir pendaftaran yang telah melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan.
Beasiswa Astro Kasih
Sampoerna Foundation
Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45,
Jakarta 12930
Telp: 021-5772340
Attn: Program Scholarship- Department

Friday, August 7, 2009

PANDUAN PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional Penyelenggaraan PPG
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha,
termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/
2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan
perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan
mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang
guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengharuskan adanya
pedoman atau aturan pelaksanaannya agar kegiatan pendidikan profesi itu dapat segera
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di
lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru
baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.
Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak
jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini
terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi
yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan
lulusannya.
Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan
kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan
program PPG.

B. Pengertian PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru
(PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan
dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka
dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh
sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik
(sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

C. Landasan Penyelenggaraan PPG
1. UURI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan nasional.
2. UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

D. Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta melakukan penelitian.

E. Penyelenggaraan PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada
maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
1. PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1
kependidikan dengan struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan
bidang studi) dan PPL Kependidikan.
2. PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-
1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik
kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang
studi), dan PPL Kependidikan.

F. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.
Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan
menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak
mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan
minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan
diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain.
Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3. Untuk memenuhi prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu
dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders.
Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian
sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus
dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen dilakukan dengan:
a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan
dari program studi yang terakreditasi, (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi
kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan
kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan
diajarkan.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja
disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK
penyelenggara PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi pada satu fihak dengan
Dinas Pendidikan/Pemda pada fihak lain untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas
pengadaan tenaga kependidikan/guru.

G. Tujuan Penyusunan Panduan Pendidikan Profesi Guru

Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam
membina kemampuan guru secara terus menerus. Hal ini amat penting agar tujuan
untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera
dicapai.
2. Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan program PPG
tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum
menyelenggarakan program PPG.
3. Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat
menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau
mengikuti PPG.
4. Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrumen –
asesmen yang sahih dan handal.

BAB II
KURIKULUM
A. Standar Kompetensi Lulusan
Sosok utuh kompentensi guru mencakup (a) kemampuan mengenal secara mendalam
peserta didik yang dilayani, (b) penguasaan bidang studi secara keilmuan dan
kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan, (c)
kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi (i)
perancangan pembelajaran, (ii) pelaksanaan pembelajaran, (iii) penilaian proses dan
hasil pembelajaran, (iv) pemanfaatan hasil penilaian terhadap proses dan hasil
pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan, dan (d) pengembangan
profesionalitas berkelanjutan. Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi
pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki
dua dimensi tak terpisahkan: dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi
profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan
dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan sikap positif
terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan
pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan
sifatnya, kompetensi akademik diperoleh lewat pendidikan akademik tingkat universitas,
sedangkan kompetensi profesional lewat pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut
disajikan sebagai berikut:
1. Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi.
2. Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan dan membimbing peserta didik.
3. Menguasai pembelajaran bidang studi: belajar dan pembelajaran, evaluasi
pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi
peningkatan pembelajaran bidang studi
4. Mampu melaksanakan praktek pembelajaran bidang studi.
5. Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial,
konatif dan afektif
6. Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara
langsung maupun menggunakan media di sekolah dan luar sekolah.
Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru yang lengkap dapat mengacu
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
B. Struktur Kurikulum PPG
Berdasarkan perbedaan kompetensi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-
Kependidikan tersebut dilakukan kajian kurikulum yang hasilnya dapat dilihat pada
Tabel 2 berikut.
Tabel 2: Kerangka Kurikulum Untuk Lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV Non
Kependidikan Program Pendidikan Profesi Guru
No. Kompetensi Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan D-IV/S-1 Non
Kependidikan
1 Akademik Pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran
bidang studi yang mendidik
(subject specific pedagogy)
Kajian tentang teori pendidikan
dan pembelajaran
Kajian tentang peserta didik,
Pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran
bidang studi yang mendidik
(subject specific pedagogy)
Pembentukan kompetensi
kepribadian pendidik
2 Profesional PPL Kependidikan PPL Kependidikan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa struktur kurikulum Pendidikan Profesi Guru
pasca S1 kependidikan meliputi:
1. Pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi
yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
2. PPL kependidikan.
Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1/D-IV non kependidikan meliputi:
1. Kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran
2. Kajian tentang peserta didik,
3. Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik
(subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
4. Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik
5. Matakuliah Kependidikan dan PPL kependidikan.

C. Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKKh1 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
2. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
3. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
4. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
5. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPKh atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMAKh/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar
belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-
1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Untuk lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, harus mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang
sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru.
Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum program pendidikan profesi guru paling
tidak harus mengacu pada :
1. Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan, pelaksanaan dan penilaian
dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan dicapai.
2. Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada aspek pengembangan
keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung oleh kegiatan praktek
tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang relevan.
1 TKKh adalah TK Khusus selama ini dikenal dengan TK LB. SDKh = SDLB, SMPKh = SMP LB, SMAKh = SMA LB
3. Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders), antara
lain asosiasi profesi program studi dan pengguna lulusan, dalam keseluruhan
proses pengembangan kurikulum.
Sesuai dengan karakteristik peserta PPG yang sangat heterogen, maka alur
pengembangan kurikulum PPG adalah sebagai berikut:
1. Bertolak dari Standar Kompetensi Lulusan;
2. Berdasarkan hasil survey/asesmen kemampuan awal peserta; dan
Menyusun isi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok peserta.

D. Alur Kegiatan Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum
Penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan profesi guru diawali dengan
analisis kompetensi lulusan, menjabarkan kompetensi ke dalam indikator hasil belajar,
identifikasi substansi kajian (materi/kandungan isi), yang diikuti penentuan mata kuliah,
pembuatan struktur kurikulum, penyusunan silabus, dan seterusnya, dengan
mempertimbangkan ruang kurikuler (curricular space) yang tersedia.
Penyusunan kurikulum didasarkan pada kompetensi yang akan dicapai dari tiap-tiap
program studi sesuai bidang keilmuan. Kompetensi dasar dijabarkan menjadi sub
kompetensi, lalu diimplementasikan dalam pengalaman belajar yang akan dilakukan oleh
peserta agar kompetensi tersebut dapat dikuasai. Pengalaman belajar dioperasionalkan
dalam substansi kajian atau materi dan rincian yang akan dibahas dan dipraktikkan
dalam kegiatan pembelajaran dengan mengestimasikan perkiraan waktu yang
diperlukan. Beberapa kompetensi dan pengalaman belajar yang serumpun
dikoordinasikan dan dikemas menjadi suatu mata kuliah. Isi kurikulum perlu disepakati
bersama antara para penyelenggara PPG karena hal itu akan memudahkan mahasiswa
pindah dari satu PPG ke PPG lainnya dan memudahkan dalam penilaian jika terjadi
mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.

E. Sistem Pembelajaran
Prinsip-prinsip pembelajaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam program
pendidikan profesi guru, antara lain adalah:
1. Belajar dengan berbuat
Prinsip learning by doing tidak hanya diperlukan dalam pembentukan keterampilan,
melainkan juga pada pembentukan pengetahuan dan sikap. Dengan prinsip ini,
pengetahuan dan sikap terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan
kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi di lapangan.
2. Keaktifan peserta didik
Proses pembelajaran diarahkan pada upaya untuk mengaktifkan peserta didik, bukan
dalam arti fisik melainkan dalam keseluruhan perilaku belajar. Keaktifan ini dapat
diwujudkan antara lain melalui: pemberian kesempatan menyatakan gagasan,
mencari informasi dari berbagai sumber dan melaksanakan tugas-tugas yang
merupakan aplikasi dari konsep-konsep yang telah dipelajari.
3. Higher order thinking
Pengembangan sistim pembelajaran yang berorientasi pada kemampuan berfikir
tingkat tinggi (higher order thinking), meliputi berfikir kritis, kreatif, logis, reflektif,
pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
4. Dampak pengiring
Di samping diarahkan pada pencapaian dampak instruksional (instructional effects),
proses pembelajaran diharapkan mengakomodasi upaya pencapaian dampak
pengiring (nurturant effects). Upaya ini akan membantu pengembangan sikap dan
kepribadian peserta didik sebagai guru, di samping penguasaan materi perkuliahan.
5. Mekanisme balikan secara berkala
Penggunaan mekanisme balikan melalui asesmen secara berkala akan mendukung
upaya pencapaian kompetensi. Praktik asesmen melalui kuis-kuis singkat dan tugastugas
jangka pendek yang diperiksa dan dinilai dapat meningkatkan keefektifan
pembelajaran.
6. Pemanfaatan teknologi informasi
Keterampilan memanfaatkan multi media dan teknologi informasi perlu dikembangkan
dalam semua perkuliahan, baik untuk mengembangkan pengetahuan dan
ketrampilan maupun sebagai media pembelajaran.
7. Pembelajaran Kontekstual
Dalam melaksanakan pembelajaran, konsep-konsep diperoleh melalui pengalaman
dan kenyataan yang ada di lingkungan sehari-hari. Pengenalan lapangan dalam
bidang pembelajaran dilakukan sejak awal tidak hanya menjelang akhir program,
melalui kunjungan ke sekolah pada waktu-waktu tertentu, hingga pelaksanan
Program Pengalaman Lapangan. Kegiatan dirancang dan dilaksanakan sebagai
tugas perkuliahan.

F. Sistem Asesmen dan Evaluasi Kompetensi Lulusan PPG
Pada hakekatnya Pendidikan Profesi Guru Prajabatan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar
mampu menyelenggarakan layanan ahli, calon guru dituntut memiliki, menguasai dan
mampu menerapkan seperangkat kompetensi, yaitu kompetensi akademik dan
kompetensi profesional. Dengan demikian, Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah
pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar menguasai
kompetensi dasar profesi guru, sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru
yang profesional.
1. Asesmen Penguasaan Kemampuan Akademik
Penguasaan kemampuan akademik yang komprehensif dijabarkan dari sosok utuh
calon guru yang profesional, diases melalui Tes Kemampuan Akademik berupa ujian
tertulis, baik berbentuk objektif (seperti multiple-choice) maupun esai dan pemecahan
masalah, serta ujian kinerja yang dikembangkan oleh LPTK penyelenggara program
PPG.
Berbagai ketentuan terkait dengan asesmen penguasaan kemampuan akademik
dijelaskan sebagai berikut :
a. Asesmen dilakukan oleh dosen mata kuliah masing-masing secara formatif, untuk
keperluan umpan balik dan perbaikan, dan secara sumatif untuk keperluan
penentuan kelulusan. Evaluasi tersebut mencakup ujian tengah dan akhir semester
serta tugas-tugas sepanjang perkuliahan berlangsung. Tugas-tugas yang diberikan
lebih diarahkan pada penerapan konsep-konsep yang telah dipelajari secara
bertahap dan berkelanjutan.
b. Berdasarkan ciri kurikulum berbasis kompetensi, evaluasi dilakukan dengan
menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yang hasilnya
menggambarkan profil kompetensi yang telah dan belum dicapai peserta didik.
Pendekatan PAP diterapkan baik dalam pengembangan materi evaluasi maupun
analisis hasil yang dicapai.
c. Penilaian dihasilkan dari berbagai bentuk evaluasi termasuk tes, observasi, dan
rubrik
d. Hasil evaluasi dinyatakan dalam huruf atau angka atas dasar persentase
pencapaian kompetensi.
e. Kriteria minimal kelulusan dalam suatu matakuliah adalah 75% dengan catatan
peserta didik yang hasil evaluasinya di bawah kriteria minimal diberi kesempatan
untuk memperbaiki dengan diberikan program remedial.
2. Asesmen Penguasaan Kemampuan Profesional
Penguasaan kemampuan profesional ini meliputi (1) penguasaan kemampuan
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan (2) Kemampuan unjuk kerja
dalam konteks otentik.
a. Asesmen penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Asesmen penguasaan kemampuan membuat dan merancang kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan contoh karya berupa
Persiapan Mengajar. Jika diperlukan, pendalaman lebih lanjut dapat dilakukan
melalui wawancara baik sebelum maupun setelah proses pembelajaran
dilaksanakan.
b. Asesmen unjuk kerja dalam konteks otentik
Asesmen unjuk kerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para
ahli. Sasaran asesmen unjuk kerja kontekstual ini tidak hanya terbatas pada
tingkatan kemampuan mengelola pembelajaran (maximum behavior), melainkan
lebih penting lagi adalah kualitas kinerja secara keseluruhan selama mahasiswa
melakukan Program Pengalaman Lapangan. Asesmen melalui pengamatan
tersebut juga dapat dilengkapi dengan wawancara untuk meggali personal
philosophy atau theory-in-use yang dianut para mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam asesmen tagihan
penguasaan kompetensi ini dapat dilibatkan penilai luar (external examiners), yaitu
dosen pembimbing dari LPTK lain dan guru pamong dari sekolah lain.
Adapun ketentuan mengenai asesmen unjuk kerja dalam kontek otentik ini adalah :
1) Diterapkan pendekatan supervisi klinis dalam evaluasi yang memungkinkan
mahasiswa melakukan evaluasi diri (self evaluation) dalam pelaksanaan PPL.
Draft Panduan PPG Bintang 28 JULI 2008 11
2) Evaluasi terhadap Praktik Pengalaman Lapangan dilakukan oleh guru
pembimbing dan dosen pembimbing lapangan. Evaluasi dilakukan terhadap
kegiatan praktek keguruan atau praktek mengajar dan praktek persekolahan di
sekolah tempat PPL. Evaluasi PPL meliputi berbagai kegiatan, yaitu evaluasi
terhadap: (a) Praktek mengajar, (b) Praktek persekolahan, (c) Kemampuan
interpersonal, dan (d) Laporan hasil PPL. Di samping dalam bentuk nilai, hasil
evaluasi PPL juga dilengkapi dengan deskripsi kompetensi-kompetensi yang
masih perlu ditingkatkan (rubric).
3) Evaluasi setiap peserta didik perlu didokumentasikan antara lain menerapkan
portofolio sehingga dapat dilihat perkembangan/peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan selama PPL.
4) Kriteria nilai minimal kelulusan kegiatan PPL adalah B. Bagi mahasiswa yang
hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal diberi latihan tambahan
sampai berhasil mencapai nilai minimal.
3. Asesmen dan Evaluasi dalam Kontek Ujian Akhir (Ujian Komprehensif)
Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis dilaksanakan
oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian kinerja
dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan
pihak eksternal yang profesional.

BAB III
PENJAMINAN MUTU
A. Latar Belakang Penjaminan Mutu
Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Pengembangan standar
nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi
atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan itu dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

B. Konsep Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan
secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang
berkepentingan memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu harus dilakukan secara internal
maupun eksternal. Penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh penyelenggara PPG
melalui evaluasi diri berdasarkan fakta yang ada, dianalisis dan hasilnya digunakan untuk
menyusun perencanaan program. Evaluasi eksternal dilaksanakan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.

C. Penjaminan Mutu Internal PPG
Dalam penjaminan mutu program PPG melibatkan seluruh civitas akademika dan tenaga
penunjang lainnya. Penjaminan mutu internal dilakukan dengan mereviu program secara
periodik, penjaminan mutu pengajar secara terus menerus, tersedianya fasilitas pendidikan
yang memadai, menjalankan asesmen mahasiswa dengan objektif dan transparan, dan
sistem informasi yang mudah dan benar dan terbuka untuk semua pemangku kepentingan.
Penjaminan mutu program PPG mengacu kepada standar dan panduan sebagai berikut:
1. Kebijakan dan prosedur untuk penjaminan mutu
Kebijakan dan prosedur harus:
a. Memiliki kebijakan dan prosedur penjaminan mutu dan standar untuk program PPG.
b. Bertanggungjawab kepada lembaga sendiri atas pengembangan budaya yang
menghargai pentingnya mutu, dan penjaminan mutu.
c. Mengembangkan dan mengimplementasikan suatu strategi untuk peningkatan mutu
berkelanjutan.
Untuk mencapai kebijakan dan prosedur di atas diperlukan panduan yang
menggambarkan tentang:
a. Pelaksanakan tugas mengajar dosen yang menerapkan hasil-hasil penelitian.
b. Strategi lembaga untuk mutu dan standar.
c. Organisasi sistem penjaminan mutu.
d. Tanggungjawab program studi, jurusan, fakultas dan unit-unit kerja lain dan individuindividu
untuk penjaminan mutu.
e. Keterlibatan mahasiswa dalam penjaminan mutu.
f. Cara-cara kebijakan itu diimplementasikan, dimonitor, dan direvisi.
2. Perijinan, monitoring, dan reviu periodik program
Standar:
Memiliki mekanisme formal untuk perijinan, reviu periodik dan monitoring program.
Panduan: Penjaminan mutu program itu diharapkan meliputi:
a. Perumusan dan pempublikasian eksplisit outcome yang diinginkan.
b. Perhatian yang saksama pada rancangan kurikulum dan program serta isi.
c. Kebutuhan akan berbagai macam model penyampaian spesifik (misalnya belajar
jarak jauh dan e-learning).
d. Tersedianya sumber belajar yang sesuai.
e. Pemonitoran kemajuan dan hasil belajar mahasiswa.
f. Reviu program secara periodik dan teratur (termasuk reviu eksternal).
g. Umpan balik teratur dari dosen, perwakilan pengguna lulusan, dan organisasi lain
yang relevan.
h. Peran serta mahasiswa dalam kegiatan penjaminan mutu.
3. Asesmen mahasiswa
Standar:
Mahasiswa seharusnya diases dengan menggunakan kriteria yang terbuka, ketentuan
dan prosedur yang diterapkan secara konsisten.
Prosedur asesmen mahasiswa diharapkan:
a. Mengukur pencapaian outcome pembelajaran dan tujuan-tujuan program yang lain.
b. Sesuai dengan maksud asesmen itu, apakah diagnostik, formatif, atau sumatif.
c. Memiliki kriteria skoring yang jelas dan dipublikasikan.
d. Dilakukan oleh orang yang memahami peran asesmen dalam menilai kemajuan
belajar mahasiswa.
e. Jika mungkin, tidak bergantung pada penilaian penguji tunggal.
f. Memperhitungkan seluruh konsekwensi yang mungkin terjadi bila ketentuan ujian itu
dilaksanakan.
g. Memiliki ketentuan yang jelas meliputi kehadiran mahasiswa, sakit, dan hal-hal lain
berkaitan dengan kemudahan bagi mahasiswa.
h. Menjamin bahwa asesmen dilakukan secara ketat sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan lembaga.
i. Memenuhi seluruh persyaratan pengadministrasian.
j. Strategi asesmen yang digunakan diinformasikan dengan jelas.
4. Penjaminan mutu dosen
Standar:
Memiliki cara-cara untuk meyakinkan diri sendiri bahwa staf yang terlibat dalam
perkuliahan mahasiswa memenuhi kualifikasi dan kompeten.
Prosedur:
Draft Panduan PPG Bintang 28 JULI 2008 14
a. Rekruitmen dan penunjukan staf pengajar memiliki level standar kompetensi
minimum.
b. Staf pengajar seharusnya diberi kesempatan untuk mengembangkan dan
memperluas kemampuan mengajar mereka.
c. Memberi kesempatan kepada dosen yang kurang kompeten untuk meningkatan
kecakapan mereka.
5. Sumber belajar dan pendukung belajar lain
Standar:
Menjamin bahwa sumber belajar itu cukup tersedia untuk mendukung pembelajaran
mahasiswa.
Panduan:
a. Sumber belajar itu beragam mulai dari sumber belajar fisik seperti perpustakaan atau
fasilitas komputer sampai sumber belajar manusia seperti tutor, konselor, dan dosen
penasehat akademik.
b. Sumber belajar dan mekanisme pendukung lain mudah diakses oleh mahasiswa,
dirancang sesuai kebutuhan mereka dan responsif terhadap umpan balik dari siapa
pun yang memanfaatkan layanan yang disediakan.
c. Lembaga secara rutin memonitor, mereviu dan meningkatkan keefektivan dari
layanan pendukung yang tersedia untuk mahasiswa tersebut.
6. Sistem informasi
Standar:
Menjamin bahwa lembaga mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan informasi
yang relevan untuk pengelolaan program dan kegiatan-kegiatan lain.
Panduan: Sistem informasi itu paling tidak mencakup:
a. Kemajuan mahasiswa dan kelancaran studi
b. Penyerapan oleh lapangan kerja
c. Kepuasan mahasiswa terhadap program PPG
d. Keefektivan dosen
e. Profil populasi mahasiswa
f. Sumber belajar yang tersedia dan biayanya
g. Indikator-indikator kinerja kunci PPG
h. Memiliki informasi sejenis dari PPG LPTK lain sebagai bahan pembanding.
7. Informasi publik
Standar:
PPG secara teratur menerbitkan informasi tidak memihak dan obyektif yang mutakhir,
secara kuantitatif dan kualitatif, tentang program dan kualifikasi lulusan yang
ditawarkan.
Panduan:
a. PPG memiliki tanggungjawab untuk menyediakan informasi tentang programprogram
yang ditawarkan, outcome pembelajaran yang diinginkan, kualifikasi
lulusan, prosedur pengajaran, pembelajaran dan asesmen yang digunakan, dan
kesempatan-kesempatan belajar yang tersedia bagi mahasiswa.
b. Informasi yang diterbitkan juga dapat meliputi pandangan-pandangan dan tujuantujuan
pekerjaan para alumni dan profil populasi mahasiswa saat ini.
c. Informasi itu cermat, tidak memihak satu kepentingan tertentu, obyektif, dan siap
diakses dan tidak digunakan sekedar sebagai kesempatan untuk menarik minat
calon mahasiswa baru.

D. Monitoring dan Evaluasi Program PPG
Di dalam penyelenggaraan program PPG, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk
mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah ditetapkan.
1. Tujuan Evaluasi PPG
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu PPG sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kegiatan monitoring pelaksanaan program PPG dimaksudkan untuk mengamati dan
memantau kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara, agar program ini dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan, sehingga
tujuan dapat dicapai. Selain itu hasil monitoring juga dapat digunakan untuk memberi
masukan kepada penyelenggara tentang berbagai faktor yang menjadi kendala
sehingga perlu segera dicarikan solusinya.
2. Ruang lingkup
Pada penyelenggaraan program PPG terdapat berbagai aspek yang perlu dievaluasi,
yaitu evaluasi konteks, input, proses, output, dan outcome. Masing-masing aspek
evaluasi tersebut dijelaskan sebagai berikut :
b. Konteks, meliputi kebutuhan dan harapan daerah dan stakeholders terhadap
pelaksanaan program PPG.
c. Input, meliputi ketersediaan dan kesiapan sumberdaya, sarana dan prasarana
penyelenggaraan program PPG, seperti sumberdaya manusia (mahasiswa, dosen,
guru pamong, dan lain-lain), fasilitas pembelajaran, kurikulum, bahan ajar, lembaga
mitra, peraturan akademik, struktur organisasi penyelenggara, dan sistem
penjaminan mutu.
d. Proses, meliputi kegiatan dalam pelaksanaan program PPG, seperti proses
pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan proses
pembelajaran termasuk PPL, proses evaluasi dan penentuan kelulusan.
e. Produk/Hasil
1) Output, meliputi kinerja yang dicapai pengelola program PPG, misalnya
kualitas dan jumlah lulusan.
2) Outcomes, meliputi dampak jangka pendek dan jangka panjang terhadap
perkembangan profesionalitas calon guru dan peningkatan mutu pendidikan
secara keseluruhan.
3. Pelaksana
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa evaluasi dilaksanakan secara internal
dan eksternal.
a. Evaluasi program PPG dilakukan oleh evaluator internal, yaitu lembaga
penyelenggara melalui unit penjaminan mutu LPTK
b. Evaluasi program PPG juga dilakukan oleh evaluator eksternal, yaitu Guru dan
Kepala Sekolah jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah, Organisasi
profesi, LPTK lain.
4. Laporan Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut
a. Laporan hasil evaluasi berisi tentang pelaksanaan program PPG dan hasil yang
dicapai.
b. Laporan hasil evaluasi juga memuat tentang faktor-faktor penghambat dan
pendukung keberhasilan program PPG.
c. Laporan hasil evaluasi program PPG disusun dengan sistematika sebagai berikut:
pendahuluan, pelaksanaan, hasil evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan hasil evaluasi yang dibuat oleh unit program ditujukan kepada pimpinan
perguruan tinggi penyelenggara (Dekan/Rektor).
e. Laporan hasil evaluasi program PPG yang dilakukan oleh pihak penyelenggara
disampaikan kepada Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional setiap akhir semester.
f. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kelanjutan
pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru.

BAB IV
KRITERIA LPTK PENYELENGGARA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
PRA JABATAN
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat
2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Acuan penunjukan LPTK
sebagai penyelenggara PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait
dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri, verifikasi
lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara evaluasi diri dengan kenyataan yang
sebenarnya tentang kualitas sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di program studi kependidikan, dan Program
Pengalaman Lapangan (PPL). Secara rinci, kriteria itu adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK,
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan/atau program studi yang
terkait/relevan.
2. Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
3. Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program
pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
4. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan
kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-
Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan
pemendekan/pemampatan masa studi.
5. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta,
melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
6. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a. Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang
berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan
latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi.
Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b. Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen
Dikti.
c. Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung
keberlangsungan keberadaan program studi.
Draft Panduan PPG Bintang 28 JULI 2008 18
7. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
yang dimiliki:
a. Memiliki laboratorium micro teaching
b. Memiliki laboratorium bidang studi
c. Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan
pengembangan pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah
diakses mahasiswa.
8. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a. Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b. Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan
sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan)
c. Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal
B dan dituangkan dalam nota kesepahaman. Jaringan tersebut dikelola dalam
kesatuan pengembangan bersama.
d. Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
9. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai
standar kompetensi lulusan.
10. Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program
Hibah Kompetisi (PHK).